ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai hari ini, Sabtu 3 September 2022.
Adapun harga BBM naik turut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dan berlaku efektif satu jam setelah pengumuman tersebut dipublikasikan.
Baca Juga: Bocoran dan Spoiler Big Mouth Episode 12: Yoona SNSD dan Lee Jong Suk Jadi Incaran Choi Do Ha?
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Hari ini tanggal 3 September Tahun 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi," kata Arifin Tasrif dalam konferensi persnya, Sabtu 3 September 2022.
"Ini berlaku 1 jam sejak diumumkan penyesuaian, (kenaikan) berlaku pukul 14.30 WIB," pungkasnya.
Penyesuaian harga BBM tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Berikut rincian kenaikan harga BBM terkini:
Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi 10.000 per liter
Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi 6.800 per liter
Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 menjadi 14.500 per liter.