"Artinya bukan berarti kita diam melihat kebun ilegal itu, tapi karena adanya UU Cipta Kerja itu maka penyelesaikan kebun ilegal itu akan diselesaikan dengan UU Cipta Kerja tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Inilah Sejumlah Sanksi Bagi Masyarakat di Provinsi Riau yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Untuk diketahui, Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Riau tahun 2019 telah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Provinsi Riau.
Tim Satgas tersebut dipimpin langsung Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.
Sembilan daerah itu diantaranya, Rokan Hulu, Kampar, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Pelalawan, Bengkalis, Siak, Rokan Hilir dan Indragiri Hilir.***