Poin 7, memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis untuk mengurangi kontak langsung. Poin 8, menandai jarak aman dengan garis antrian. Poin 9, melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.
Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Kordinasi dengan Instansi Terkait Tertibkan Praktek Prostitusi di Jondul
Bagi pelaku usaha diminta untuk mematuhi Perwako, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 1 Perwako Nomor 130 Tahun 2020, akan diberikan sanksi .
Pertama, setiap orang yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter, yang diatur dalam Perwako, dikenakan sanksi denda administratif Rp 250 ribu.
"Jika sanksi denda tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama satu hari kerja," tegas Iwan Simatupang.***