Satpol PP Layangkan Surat Pada Pelaku Usaha di Pekanbaru untuk Patuhi Protokol Kesehatan

- 5 Maret 2021, 21:27 WIB
Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru, Yendri Doni. *
Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru, Yendri Doni. * /Pekanbaru.go.id

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus melakukan berbagai upaya dalam memutus penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melayangkan surat kepada pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Surat yang diterbitkan pada tanggal 25 Februari tahun 2021, yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus, dilayangkan oleh Satpol PP Kota kepada pelaku usaha seperti rumah makan, cafe, restoran, dan tempat hiburan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional Yendri Doni, pada Kamis 4 Maret 2021 mengatakan, surat yang dilayangkan ini agar seluruh pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Sekolah Swasta Belajar Tatap Muka Tanpa Rekom Satgas Covid-19

Sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020, tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru, Pasal 12, huruf g, yang berbunyi, restoran, cafe, warung makan, dan sejenisnya.

Pada poin 1 dalam surat edaran, pelaku usaha memprioritaskan layanan take-away/layanan bawak pulang. Dan, apabila pelayanan makan ditempat, harus dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh, karyawan dan pengunjung menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter, dan menyediakan hand sanitizer.

Poin 2, pengelola dan karyawan harus dilengkapi dengan face mask/face shield (pelindung wajah), dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.

Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Bando Reklame

Poin 3, menyediakan daftar menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi). Poin 4, menyediakan tissue dan handsanitizer untuk pelanggan, dan atau tanpa sentuhan langsung di area mencuci.

Poin 5, mempromisikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan. Poin 6, menyediakan alat makan sekali pakai, dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan sabun yang efektif.

Poin 7, memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis untuk mengurangi kontak langsung. Poin 8, menandai jarak aman dengan garis antrian. Poin 9, melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.

Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Kordinasi dengan Instansi Terkait Tertibkan Praktek Prostitusi di Jondul

Bagi pelaku usaha diminta untuk mematuhi Perwako, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka berdasarkan Pasal 1 Perwako Nomor 130 Tahun 2020, akan diberikan sanksi .

Pertama, setiap orang yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter, yang diatur dalam Perwako, dikenakan sanksi denda administratif Rp 250 ribu.

"Jika sanksi denda tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama satu hari kerja," tegas Iwan Simatupang.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x