PT Jasa Raharja Catat Angka Klaim Asuransi Kecelakaan di Provinsi Riau Menurun di Tahun 2020

- 10 Maret 2021, 13:56 WIB
PT Jasa Raharja mencatat terjadi penurunan klaim asuransi kecelakaan di Provinsi Riau sepanjang tahun 2020. Kondisi ini disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19. */Mediacenterriau
PT Jasa Raharja mencatat terjadi penurunan klaim asuransi kecelakaan di Provinsi Riau sepanjang tahun 2020. Kondisi ini disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19. */Mediacenterriau /

ZONAPEKANBARU.COM - PT Jasa Raharja mencatat terjadi penurunan klaim asuransi kecelakaan di Provinsi Riau sepanjang tahun 2020. Kondisi ini disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19.

Menurut data yang diperoleh, sepanjang tahun 2019 PT Jasa Raharja Riau telah menyerahkan santunan kecelakaan sebesar Rp59.055.933.115, dengan santunan untuk korban meninggal dunia senilai Rp34.125.000.000.

Sedangkan pada tahun 2020 besaran santuan yang dikeluarkan Rp51.299.885.130. Adapun santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp29.850.000.000. Dengan demikian terjadi penurunan nominal penyerahan santunan sebesar Rp7.756.047.985 (perbandingan antara tahun 2019 ke 2020).

Kabag Operasional PT Jasa Raharja Riau, melalui Kasubbag SW dan Humas Jasa Raharja Riau Hamzah Arridho, sepanjang 2020 kebijakan pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pembatasan angkutan umum, berdampak baik sehingga menekan angka kecelakaan termasuk di daerah.

Baca Juga: Dibiarkan Mangkrak 9 Tahun, Pemprov Riau Siap Duduk Semeja dengan Pemko Pekanbaru Soal Pasar Cik Puan

“Memang ada penurunan, karena memang semua dibatasi ruang geraknya. Bahkan seperti kita ketahui, terminal BRPS juga sempat beberapa bulan ditutup. Jadi efek pergerakan masyarakat yang dibatasi, kemudian berdampak pada turunnya aktivitas angkutan, sehingga angka kasus kecelakaan juga menurun,” katanya, Selasa 9 Maret 2021.

Dia menambahkan, santunan yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja tidak lagi disalurkan secara tunai melainkan cashless melalui rekening korban atau ahli warisnya. Sejauh ini, rumah sakit di Riau yang terdaftar di Dinas Kesehatan, 100% sudah melakukan kerjasama dengan Jasa Raharja.

“Jadi korban kecelakaan terjamin tak lagi harus mengeluarkan dana perawatan dari rumah sakit. Karena mereka akan mendapat jaminan dari Jasa Raharja,” tambah Hamzah Arridho.

Adapun batas maksimum garansi pengobatan yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja, sesuai dengan ketentuan berlaku dari Kementerian Keuangan yakni sebesar Rp20 juta, untuk segala macam bentuk kecelakaan yang terjamin.

Baca Juga: Perawatan Cagar Budaya, Disbudpar Kota Pekanbaru Masih Kekurangan Anggaran

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x