Perkim Pekanbaru Bentuk Tim Verifikasi, KPK Perintahkan Ambil Alih Fasum dan Fasos di Perumahan

- 18 Maret 2021, 08:33 WIB
Walikota Pekanbaru Firdaus menyerahkan buku ke Ketua Satgas Pencegahan Bidang Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Arif Nurcahyo usai pembahasan aset, beberapa hari lalu. */Pekanbaru.go.id
Walikota Pekanbaru Firdaus menyerahkan buku ke Ketua Satgas Pencegahan Bidang Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Arif Nurcahyo usai pembahasan aset, beberapa hari lalu. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru telah membentuk tim verifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan pada akhir Desember 2019.

Tim ini bertugas mencatat dan memverifikasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan perumahan.

Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Ardhani mengatakan pihaknya sudah bergerak melakukan sosialisasi pengambilalihan fasum dan fasos dari pengembang (developer) perumahan.

Baca Juga: Berkedok Panti Pijat dan Salon, Satpol PP Pekanbaru Pastikan Segel Tempat Prostitusi di Perumahan Jondul

Sosialisasi pengambilalihan fasum dan fasos ini dimulai pada 13 Desember 2019, setelah disahkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 188 Tahun 2019.

"Kami sudah bergerak melakukan sosialisasi saat itu. Pada 5 Maret 2020, sosialisasi terhenti akibat pandemi Corona. Sepanjang itu, ada 15 kali sosialisasi," ungkapnya.

Ternyata, proses sosialisasi pengambil alihan fasum dan fasos ini terus dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Videoconference dengan KPK digelar pada 20 November 2020.

Baca Juga: Konflik Lahan, Eco Edu Park dan Gedung Grand Gassing Millenium Universitas Riau Belum Dieksekusi

"KPK menyarankan agar kami membentuk tim teknis dan jadwal penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan. Sebenarnya, tim verifikasi PSU sudah ada sesuai Perwako yang diketuai oleh sekretaris daerah," sebut Ardhani.

Di samping KPK, Dinas Perkim juga telah berkoordinasi dengan Kementeran Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal pengambilalihan fasum dan fasos dari pengembang perumahan.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini