Konflik Lahan, Eco Edu Park dan Gedung Grand Gassing Millenium Universitas Riau Belum Dieksekusi

- 16 Maret 2021, 16:27 WIB
Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi. */Mediacenterriau
Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi. */Mediacenterriau /

ZONAPEKANBARU.COM - Permohonan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) untuk melakukan eksekusi terhadap lahan di sekitar kawasan Universitas Riau (Unri) Panam, belum bisa dilaksanakan.

Belum bisa dilaksanakannya eksekusi itu diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Wardhani melalui Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi saat dikonfirmasi terkait progres permasalahan lahan UNRI tersebut.

"Pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru belum berani melakukan eksekusi," katanya, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Kasus Pasar Cik Puan, KPK Minta Masalah Aset Antara Pemko dan Pemprov Riau Segera Dituntaskan

Yan mengatakan, saat dilakukan proses aanmaning beberapa waktu lalu di PN Pekanbaru, sejumlah para pihak tidak hadir. Di antaranya, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dan pihak UNRI sendiri.

"Karena para pihak itu tidak hadir, Ketua PN Pekanbaru menunda permohonan eksekusi PT HTJ. Pihak pengadilan meminta agar Kemendikbud dan UNRI harus hadir dan dipanggil ulang," jelasnya lagi.

Pemprov Riau sendiri telah menyerahkan sepenuhnya proses pengembalian lahan seluas 176.030 meter persegi itu ke PT HTJ melalui PN Pekanbaru. Tentunya dengan cara pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga: Bakal Ditarik Paksa, Pemprov Riau dan KPK Bahas Terkait Mobil Dinas Dikuasai Mantan Pejabat

"Kita Pemprov Riau tentu tidak akan melakukan ganti rugi kembali terhadap lahan itu, karena sebelumnya telah pernah dilakukan ganti rugi," paparnya

Untuk diketahui, konflik lahan kawasan UNRI ini telah dimenangkan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Saat ini diatas lahan yang bersengketa tersebut berdiri sejumlah bangunan.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah