DLHK Pekanbaru: Tidak Boleh Ada Sampah yang Tidak Terangkut Pengelola Angkutan Swasta

- 23 Maret 2021, 15:23 WIB
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Raja Marzuki. */Pekanbaru.go.id
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Raja Marzuki. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Dua pengelola angkutan swasta sudah secara penuh mengangkut sampah terhitung, Jumat kemarin 19 Maret 2021. Mereka adalah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

Mereka memprioritaskan kawasan yang pada masa transisi belum terangkut sampahnya. Pengelola angkutan juga harus mengangkut sampah di pemukiman masyarakat.

"Itu prioritas utama dalam mengangkut sampah selama dua minggu ini," terang Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Raja Marzuki.

Baca Juga: Picu Kebakaran Lahan, Walikota Pekanbaru Larang Masyarakat Bakar Sampah di Sembarang Tempat

Seluruh sampah yang ada di Kota Pekanbaru setiap harinya harus terangkut di wilayah operasi. Ia menegaskan tidak boleh ada sampah yang tidak terangkut.

Pengelola angkutan swasta mengangkut sampah dua zona yakni Zona I dan Zona II. PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di Zona I.

Kemudian PT Samhana Indah mengangkut sampah di Zona II. Lalu Zona III dikelola langsung secara swadaya oleh DLHK Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Jenis Sampah Paling Menonjol di Kota Pekanbaru, Milik Pedagang Tebu dan Kelapa Muda

Marzuki menyebut bahwa dalam kontrak jelas tertuang bahwa pengelola mengangkut sampah dari sumbernya. Mereka mengangkut sampah rumah tangga dan non rumah tangga.

"Jadi selama ini masyarakat yang tidak diangkut sampah di perumahannya, mulai hari ini pengelola harus mengangkut sampah di rumah," kata Raja Marzuki.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x