Edisi Kemerdekaan RI, Begini Cara 1 KTP Bisa Tukar Uang Rp75.000 Hingga 100 Lembar di BI

- 23 Maret 2021, 16:18 WIB
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan Penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp75.000 edisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan Penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp75.000 edisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. /

ZONAPEKANBARU.COM - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan Penukaran Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp75.000 edisi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin memiliki UPK 75 Tahun RI.

Jika sebelumnya 1 KTP hanya boleh menukar 1 lembar uang kertas Rp 75.000, kini Bank Indonesia perwakilan Riau memperbolehkan 1 KTP menukar hingga 100 lembar uang kertas Rp 75.000.

Informasi ini disampaikan oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau, Bidang Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Manajemen Internal Asral Mashuri, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Dampak Pandemi Corona, Begini Gambaran BPS Terkait Wisatawan Mancanegara di Riau

Ia mengatakan, penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.

"Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. Untuk 1 KTP bisa sampai 100 lembar UPK 75 Tahun RI. Aturan ini berlaku sejak tanggal 22 Maret 2021," terang Asral.

Ditambahkan, UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Kontraksi Ekonomi di Riau Tergolong Kecil Saat Pandemi Covid-19, Ini Alasannya Menurut Bank Indonesia

"Satu saat, kita akan terbiasa menerima kembalian UPK 75 di pasar atau retailer. Tugas kita adalah mengedukasi merchant/retailer maupun pedagang kalau ada pembeli yang bayar pakai UPK 75 ya harus diterima," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini