Kadiskop UMKM Pekanbaru: Anggota Wajib Mengevaluasi Kinerja Pengurus Koperasi

- 24 Maret 2021, 10:02 WIB
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru Idrus diwakili Kepala Bidang Kelembagaan Daryanis Febrihani menghadiri undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Keluarga Cubadak Lilin (KOP KCL) Tahun buku 2020. */Pekanbaru.go.id
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru Idrus diwakili Kepala Bidang Kelembagaan Daryanis Febrihani menghadiri undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Keluarga Cubadak Lilin (KOP KCL) Tahun buku 2020. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru, Idrus diwakili Kepala Bidang Kelembagaan Daryanis Febrihani menghadiri undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Keluarga Cubadak Lilin (KOP KCL) Tahun buku 2020.

RAT dilaksanakan di Jalan Pahlawan Gang Harapan V Perum Taman Pujangga Blok A Nomor 13, Pekanbaru.

Turut hadir Ketua Pengurus Koperasi Nurfianti, Ketua Pengawas Koperasi M. Darnis Datuk Tinggi beserta seluruh jajaran kepengurusan dan anggota koperasi.

Baca Juga: Produksi UMKM Binaan Panggung Toktan, Gubernur Riau Terima Cindera Mata Batik Seroja

"Berbicara tentang RAT, pada saat inilah para anggota diharapkan agar memberi pendapat atau masukan, serta mengevaluasi kinerja dari para pengurus dan merancang program kerja untuk koperasi lebih maju kedepannya," kata Daryanis.

Dia menambahkan, tujuan pelaksanaan RAT ini adalah untuk mempertanggungjawabkan laporan pengelolaan koperasi oleh pengurus kepada seluruh anggota.

Baca Juga: Kadiskop UMKM Pekanbaru: Rapat Anggota Tahunan Jadi Penentu Hidup Matinya Koperasi

Daryanis berharap tiap koperasi dapat mendorong pelaku UMKM yang ada di koperasi tersebut agar tumbuh dan berkembang.

"Kami imbau kepada tiap koperasi yang telah melaksanakan RAT untuk dapat melaporkannya kepada Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru melalui form Online Data Sistem (ODS) agar kami input dan langsung terdaftar ke Kementrian Koperasi UKM, karena jika tidak memberi laporan kepada kami melalui ODS tersebut maka koperasi itu masuk kedalam list pembubaran Kementrian," terangnya.

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x