Ini Kriteria Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau

- 7 April 2021, 14:55 WIB
Gubernur Riau, Syamsuar. */Mediacenterriau
Gubernur Riau, Syamsuar. */Mediacenterriau /

ZONAPEKANBARU.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, penerapan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten/kota se-Riau ada kriteria yang ditentukan.

Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit, pada Selasa kemarin.

"Ada kriterianya, misalnya ada warga di RT 01, Kelurahan Suka Damai yang terkonfirmasi Covid-19. Nah, itu masuk bagian yang harus di isolasi. Tapi setidaknya ada 5 orang," kata Syamsuar.

Baca Juga: Kementerian Agama Edarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: 5 Persiapan yang Bisa Dilakukan Sambut Ramadhan Saat Pandemi

Menurutnya, penerapan PPKM Mikro ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 07 Tahun 2021. Di mana pemberlakuannya di mulai pada tanggal 6 hinga 19 April 2021.

"Mulai berlakunya PPKM ini tergantung bupati atau walikota. Kami harapkan kalau bisa lebih cepat lebih bagus," tandasnya.

Baca Juga: Tak Hanya Al-Qur'an, Ternyata Seluruh Kitab Suci Diturunkan Saat Ramadhan

Baca Juga: Makanan Favorit saat Ramadhan, Inilah 10 Jenis Kurma yang Populer karena Kelezatannya

Mantan Bupati Siak dua periode itu berharap dengan adanya penerapan PPKM Mikro ini dapat menekan angka penularan Covid-19 di Riau.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini