Pemerintah Kota Pekanbaru Pangkas 25 Persen Gaji Tenaga Harian Lepas

- 17 September 2021, 08:40 WIB
Pemerintah Kota Pekanbaru Pangkas 25 Persen Gaji Tenaga Harian Lepas.*
Pemerintah Kota Pekanbaru Pangkas 25 Persen Gaji Tenaga Harian Lepas.* /ANTARA/

ZONAPEKANBARU.COM - Gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dikurangi 25 persen menjadi 75 persen terhitung September 2021.

Tidak hanya itu saja, Pemko Pekanbaru juga melarang pejabat menikmati anggaran perjalanan dinas ke luar kota.

Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 Wilayah Pekanbaru, Kasus Sebaran Covid-19 Masih Fluktuatif

“Surat yang beredar itu dibuat untuk mengantisipasi supaya kegiatan yang belum atau sudah dibuat untuk ditunda. Termasuk pengurangan gaji THL, anggaran kegiatan sosialisasi serta penghapusan SPPD kecuali ada urusan DAK,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Masih disampaikan Jamil, penghentian kegiatan tanpa terkecuali ini hanya boleh dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jika kegiatan sudah berjalan diatas 80 persen serta kegiatan strategis Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Jadi Polemik di Tengah Masyarakat, Pekanbaru akan Bahas Soal Penempatan Jurki di Ritel Alfamart dan Indomaret

“Sisa kegiatan rutin yang boleh dianggarkan lagi yakni anggaran penanganan Covid-19, DAK, DID serta kegiatan rutin seperti pembayaran listrik, air, internet, BBM kendaraan operasional, makan minum serta pembayaran pajak kendaraan dinas,” tegasnya.

Saat disinggung apa penyebab Pemko Pekanbaru melakukan pemotongan gaji THL dan beberapa kegiatan yang dianggap tidak penting, mantan Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru ini menyebut jika anggaran Pemko Pekanbaru saat ini sangat terbatas.

Baca Juga: Ratusan Sekolah Swasta di Pekanbaru Telah Ajukan Rekomendasi Belajar Tatap Muka

“Ini ingin menyelesaikan tunda bayar tahun 2020. Dari hasil rapat kami, sisi pendapatan dan belanja tidak seimbang, makanya kami lakukan ini untuk mengantisipasi terjadinya tunda bayar lagi,” pungkasnya.***

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x