Jadi Polemik di Tengah Masyarakat, Pekanbaru akan Bahas Soal Penempatan Jurki di Ritel Alfamart dan Indomaret

- 15 September 2021, 10:42 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus/ Dok. Kominfo Kota Pekanbaru
Walikota Pekanbaru, Firdaus/ Dok. Kominfo Kota Pekanbaru /

ZONAPEKANBARU.COM - Penempatan Jukir (Juru Parkir) di ritel Alfamart dan Indomaret dikeluhkan masyarakat Kota Pekanbaru. Hal ini karena sebelumnya masyarakat tidak membayar saat parkir di ritel tersebut.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ini setelah adanya alih kelola parkir sejumlah ruas jalan sejak September 2021 ini oleh Dishub Kota Pekanbaru yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

Baca Juga: Ratusan Sekolah Swasta di Pekanbaru Telah Ajukan Rekomendasi Belajar Tatap Muka

Terkait hal ini, Walikota Pekanbaru Firdaus saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pemerintah kota bakal mempertegas regulasi terkait pungutan jasa layanan parkir di ritel.
Ia menegaskan bakal membahasnya secara internal dengan beberapa pihak yang terlibat dalam regulasi tersebut.

"Kita akan bahas ini, kita pertegas lagi antara layanan dari pemilik ritel dengan jasa layanan yang ditarik langsung kepada pengunjung," ungkapnya, Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Pemerintah Kota Pekanbaru dan OJK Siap Sinergi Dalam Percepatan Vaksinasi Covid-19

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa awalnya ritel memberi layanan kepada pelanggan berupa parkir gratis.

Mereka pun membayar pajak parkir kepada pemerintah kota sesuai regulasi yang ada aktivitas parkir di sana termasuk parkir umum.

"Maka saat ini kita tarik menjadi parkir umum, sehingga juru parkir bisa memungut jasa layanan parkir di sana,” sebutnya.

Baca Juga: Bioskop Wilayah Pekanbaru Diizinkan Buka saat PPKM Level 3, Simak Peraturan Baru Berikut Ini

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x