"Aplikasi ini akan membloklir masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana aplikasi dapat memblokir NIK warga," sebut Eka.
Baca Juga: Masyarakat Kota Pekanbaru Telah Mendapatkan Vaksin Covid-19 Sebesar 45 Persen dari Target
Aplikasi ini berjalan pada sistem operasi android dan website. Manfaat aplikasi ini antara lain, memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran perda.
Alur proses aplikasi ini; pertama; Satpol PP Login. Kedua, Satpol PP mengisi NIK warga. Ketiga, memilih kasus pelanggaran sesuai perda yang berlaku. Keempat, foto bukti pelanggaran. Kelima, data akan masuk ke database Blacklist.
"Untuk menghilangkan data pelanggaran, warga datang ke MPP. Warga masuk melalui akun pelayanan publik akun pelayanan publik," jelas Eka.***