Mulai Agustus 2022, Pemko Pekanbaru Lakukan Uji Coba Tarif Parkir: Roda Dua Rp 2 Ribu, Roda Empat Rp 3 Ribu

- 18 Juli 2022, 15:03 WIB
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso.*
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso.* /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana naikan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum mulai bulan September 2022. Sebelum kenaikan tarif, bakal dilakukan uji coba tarif baru pada bulan Agustus 2022.

Pada tarif dasar baru ini kendaraan roda dua naik menjadi Rp2 ribu, dimana sebelumnya hanya Rp1 ribu untuk satu kali parkir.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin 18 Juli 2022 di MNCTV: Upin & Ipin, Bedah Rumah, European Match: DOR Vs VAL

Kemudian untuk roda empat naik menjadi Rp3 ribu, dimana sebelumnya hanya Rp2 ribu untuk satu kali parkir.

"Kita sudah berencana dalam waktu dekat ini (tarif dasar parkir) akan kami naikan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Minggu 17 Juli 2022.

Menurutnya, rencana ini telah melewati serangkaian kajian. Pemerintah kota juga berkomunikasi dengan para ahli dalam rencana kenaikan tarif parkir. Yuliarso mengaku juga mendapat dukungan dari DPRD Pekanbaru.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK PALING BERUNTUNG Minggu 17 Juli 2022: Aries, Gemini, Leo, Virgo, Scorpio, Capricorn, Pisces

Dari kajian yang dilakukan, diketahui tarif dasar parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru masih rendah dibandingkan beberapa kota di Indonesia.

"Tujuan pertama (kenaikan tarif) untuk mengatur kendaraan supaya jangan terlalu banyak bergerak (mobilisasi). Semua ruas jalan Rp2 ribu dan Rp3 ribu, karena tarifnya masih standar dibawah rata-rata," terangnya.

Kenaikan tarif parkir ini juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan angkutan umum yang ada di Kota Pekanbaru. Masyarakat juga diminta bijak dalam menggunakan kendaraan.***

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x