Dilanjutkan Maret 2021, Syarat Penerima dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- 6 Maret 2021, 12:25 WIB
Dilanjutkan Maret 2021, inilah syarat penerima dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta. *
Dilanjutkan Maret 2021, inilah syarat penerima dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta. * /Pikiran Rakyat Bogor

ZONAPEKANBARU.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau kini dikenal sebagai program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta akan dilanjutkan untuk pelaku usaha mikro yang terkena pandemi Covid-19.

Direncanakan pada bulan Maret 2021 ini, BLT UMKM akan segera dimulai dan sedang disiapkan sistemnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta agar segera cepat mendaftarkan diri.

Bantuan ini diberikan satu kali bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Dilansir dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua, Pemprov Riau Dukung Non ASN Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Agar bisa dapat bantuan, maka calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro adalah:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini