Hati-Hati! Lakukan Pelanggaran Selama PPKM, Tempat Usahanya Bakal Ditutup

- 23 Juni 2021, 11:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.* /Dok. Polres Ciamis/

ZONAPEKANBARU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya bakal menutup semua tempat usaha yang melanggar jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia mengatakan polisi bakal menindak tegas semua pelanggar aturan.

"Penegakan aturan atau hukum di wilayah-wilayah yang ditentukan adanya pembatasan ini akan kita perkuat. Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan, termasuk tentunya terhadap yang langgar kita terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," ujar Sigit dalam jumpa pers virtual yang disiarkan di YouTube Setpres, Senin 21 Juni 2021.

Baca Juga: Cek Syaratnya di Sini Agar BST Rp300 Ribu Juni 2021 Cair, Siapkan KTP

"Harapan kita betul-betul dilaksanakan dan imbauan kami wilayah-wilayah zona merah perlu disosialisasikan sehingga masyarakat tahu zona merah itu mana saja, ini mungkin Pemda perlu umumkan," ujarnya.

"Sehingga kita sama-sama saling jaga wilayah zona merah yang kemudian harus lakukan kegiatan-kegiatan yang memang ada aturan-aturan pembatasan sebagaimana yang diatur dalam PPKM Mikro terkait zona merah dan oranye," sambung Sigit.

Pengetahuan zonasi ini menjadi penting, karena menurut Sigit akan menjadi patokan untuk pembatasan kegiatan.

Untuk diketahui, selama pengetatan PPKM skala mikro, pusat perbelanjaan hingga tempat-tempat usaha seperti restaurant dan toko-toko hanya diperbolehkan beroperasi hingga jam 20 WIB. Adapun untuk kapasitas pengunjung juga paling banyak 25 persen.

Sedangkan untuk perkantoran, sebanyak 75 persen pegawai diminta untuk bekerja dari rumah, hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor.***

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini