ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021 ini.
Untuk memastikan apakah daerah Anda masih membuka pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa mendatangi langsung Dinas KUKM terdekat.
Jika Anda membutuhkan BLT UMKM Rp1,2 juta bisa segera memenuhi syarat berikut ini terlebih dahulu:
1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.
Baca Juga: Jumlah Uang yang akan Cair ke Rekening Jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18