Ditutup 30 Juni 2021, Simak Persyaratannya dan Cara Ajukan Bantuan Wirausaha 2021

- 26 Juni 2021, 19:34 WIB
Pendaftaran Kemenkop UKM.*
Pendaftaran Kemenkop UKM.* /Kemenkop UKM/

ZONAPEKNBARU.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah memperpanjang bantuan dana wirausaha untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) hingga 30 Juni 2021.

Adapun, kuota yang disediakan untuk pengajuan dana usaha ini sebanyak 1.300 wirausaha.

Bantuan ini akan memprioritaskan beberapa daerah dan kelompok, di antaranya.

Baca Juga: Resmi! ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Nasional

1. Daerah afirmatif seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.

2. Kelompok penyandang disabilitas

3. Pemenuhan amanat Inpres seperti percepatan pembangunan Papua, Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikut tata cara pengajuan proposal program bantuan dana bagi wirausaha.

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.

2. Verifikasi calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah