Cara Daftar DTKS Kemensos 2021 untuk PKH dan BPNT

- 26 Juni 2021, 20:04 WIB
Tampilan DTKS Kemensos.*
Tampilan DTKS Kemensos.* /Dok. Setkab.

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah masih terus menyalurkan sejumlah bantuan pada tahun 2021, di antaranya bansos program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT).

Melalui bansos PKH, keluarga penerima manfaat (KPM) akan diberikan bantuan sesuai dengan kondisi KPM.

Besaran bantuan bansos PKH yakni, ibu hamil/nifas Rp3 juta/tahun, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta/tahun, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun, dan lanjut usia Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: Ditutup 30 Juni 2021, Simak Persyaratannya dan Cara Ajukan Bantuan Wirausaha 2021

Selain itu, pendidikan anak SD/Sederajat Rp900.000/tahun, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp1,5 juta/tahun, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp2 juta/tahun.

Untuk BPNT, masyarakat penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta/tahun, yang diberikan secara bertahap per bulan sebesar Rp200.000.

Sejumlah diberikan kepada KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Oleh sebab itu, untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat harus terdaftar sebagai KPM DTKS Kemensos.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai KPM DTKS Kemensos, bisa disimak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Syarat Peserta KPM DTKS Kemensos

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini

x