2. Merupakan pencari kerja, korban PHK, dan wirausaha.
3. Bukan angota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah, baik berubpa BLT, BPUM, atau bantuan lainnya.
5. Dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Membuat Akun Kartu Prakerja
Berikut ini cara membuat akun Kartu Prakerja seperti dilansir dari halaman frequently asked questions (FAQ) prakerja.go.id.
1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id.
2. Pilih menu Daftar Sekarang.
3. Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
4. Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.