ZONAPEKANBARU.COM - Habib Rizieq Shihab bebas dari rumah tahanan Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022. Habib Rizieq bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun penjara
Kabar bebasnya Habib Rizieq disampaikan langsung oleh Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum.
Setelah keluar dari rutan, Habib Rizieq Shihab langsung menuju kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Dengan disambut oleh orang-orang terdekatnya, Habib Rizieq Shihab lalu menyampaikan pernyataan ke publik atas kebebasan bersyaratnya itu.
Baca Juga: Inilah 50 Kota yang Wajib Daftar MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi, Termasuk Pekanbaru?
Melalui konferesi pers yang digelar pada kanal YouTube Islamic Brotherhood Television pada Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab menyampaikan bahwa istrinya adalah penjamin dalam pembebasannya tersebut.
¨Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian pejabat, partai politik atau kekuasaan. Ini adalah sebuah proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Syarifah Fadhlun," kata Habib Rizieq Shihab.
Lalu, dirinya juga menyebutkan bahwa dirinya akan berhati-hati menjaga dan tidak melanggar pembebasan bersyarat. Jika terbukti melanggar, maka Habib Rizieq Shihab akan langsung ditangkap dan ditahan.
" Makanya betul-betul kita jaga sedemikan rupa, jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita melakukan pelanggaran, karena jika melakukan pelanggaran saya akan ditangkap tanpa sidak dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama 1 tahun tanpa remisi," ujarnya.