Pemerintah Kota Pekanbaru Terapkan Aplikasi Blokir KTP Warga yang Melaggar Perda

19 September 2021, 06:46 WIB
Ilustrasi peraturan Daerah. Pemerintah Kota Pekanbaru Terapkan Aplikasi Blokir KTP Warga yang Melaggar Perda.* /Pixabay/Succo

ZONAPEKANBARU.COM - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru menciptakan aplikasi pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aplikasi ini diberi nama Lavarel. Kepala Diskominfotiksan Firmansyah Eka Putra mengatakan, perkembangan teknologi dan perubahan sistem pemerintahan sangat pesat.

Kedua hal itu bermuara pada upaya pelaksanaan tugas, fungsi, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Banyak Oknum Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru yang Kuasai Mobil Dinas, Kejari Bertindak Tegas

"Hal itu mendorong pemerintah untuk mengambil berbagai langkah penyesuaian dengan cepat sejalan dengan dinamika pembangunan yang terjadi. Salah satu teknologi yang berkembang kini ialah Framework Laravel," kata Eka, Sabtu 18 September 2021.

Framework Laravel adalah sebuah framework PHP yang dirilis di bawah lisensi MIT. Framework Lavarel dibangun dengan konsep model view controller (MVC).

Lanjutnya, Laravel merupakan pengembangan website berbasis MVP yang ditulis dalam PHP yang dirancang untuk meningkatkan kualitas perangkat lunak dengan mengurangi biaya pengembangan awal dan biaya pemeliharaan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pungutan Parkir di Indomaret dan Alfamart Dihentikan Pemko Pekanbaru

"Lavarel ini bertujuan untuk meningkatkan pengalaman bekerja dengan aplikasi dengan menyediakan sintaks yang ekspresif, jelas, dan menghemat waktu," jelas Eka.

Framework ini bertujuan untuk memberi pengamanan lebih pada website Blacklist.pekanbaru.go.id. Aplikasi ini terintegrasi pada sistem pada Mal Pelayanan Publik Kota pekanbaru.

"Aplikasi ini akan membloklir masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana aplikasi dapat memblokir NIK warga," sebut Eka.

Baca Juga: Masyarakat Kota Pekanbaru Telah Mendapatkan Vaksin Covid-19 Sebesar 45 Persen dari Target

Aplikasi ini berjalan pada sistem operasi android dan website. Manfaat aplikasi ini antara lain, memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran perda.

Alur proses aplikasi ini; pertama; Satpol PP Login. Kedua, Satpol PP mengisi NIK warga. Ketiga, memilih kasus pelanggaran sesuai perda yang berlaku. Keempat, foto bukti pelanggaran. Kelima, data akan masuk ke database Blacklist.

"Untuk menghilangkan data pelanggaran, warga datang ke MPP. Warga masuk melalui akun pelayanan publik akun pelayanan publik," jelas Eka.***

Editor: Desfa Reja

Tags

Terkini

Terpopuler