Selama PPKM Level 4 di Pekanbaru, Jumlah Denda dari Tempat Usaha yang Melanggar Aturan Cukup Besar

- 27 Agustus 2021, 23:50 WIB
Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. */Pekanbaru.go.id
Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Terhitung sejak 26 Juli hingga 23 Agustus 2021 atau selama PPKM berjilid-jilid, tercatat sebanyak 182 tempat usaha yang melanggar aturan dan diberikan sanksi administrasi oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, memberikan sanksi kepada pemilik usaha yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, pada PPKM Level IV tahap satu dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus, terdapat 16 tempat usaha yang melanggar dan diberikan sanksi administrasi berupa pembayaran denda.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Kejar Target Vaksinasi Sekitar 800 Ribu Penduduk hingga Desember Mendatang

"Denda administrasi dari tempat usaha yang melanggar selama PPKM tahap satu berjumlah Rp 7,8 juta," kata Iwan, Kamis 26 Agustus 2021.

Kemudian, lanjut dia, pada PPKM Level IV tahap dua dari tanggal 3-9 Agustus 2021, ada 26 tempat usaha yang diberikan sanksi denda administrasi dengan total denda sebesar Rp 10.550.000.

Lalu, PPKM Level IV tahap ketiga dari tanggal 10-23 Agustus 2021, terdapat lagi sebanyak 140 tempat usaha yang melanggar dan diberikan sanksi denda administrasi.

Baca Juga: Wali Kota Pekanbaru Sebut Kelonggaran Kegiatan di Bidang Pendidikan Mengacu pada Kementerian Teknis

Denda yang terkumpul mencapai Rp 42.950.000.

"Jadi, sejak PPKM tahap satu hingga tahap tiga, ada 182 tempat usaha yang diberi sanksi denda administrasi. Total denda yang terkumpul berjumlah Rp 61,3 juta," sebut Iwan.

Selain tempat usaha, kata dia, juga terdapat 91 orang warga yang diberikan sanksi denda administrasi karena melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Level IV.

Rinciannya, pada PPKM tahap satu sebanyak 28 orang, tahap dua 17 orang, serta PPKM tahap tiga 46 orang dengan total denda Rp 8,8 juta.

"Secara keseluruhan untuk denda tempat usaha dan perorangan sebesar Rp 70,1 juga," jelas Iwan.

Baca Juga: Penerima BLT untuk Warga Pekanbaru yang Terpapar Covid-19, Kisaran Rp1 Juta dengan Syarat Berikut

Ia menegaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar prokes dan PPKM level IV tersebut diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.

Dalam perda dimaksud dijelaskan, sanksi denda administrasi maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp 500.0000 dan perorangan Rp 100.000.***

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x