Irlandia Tambahkan 13 Negara Dalam Daftar Karantina Wajib

- 27 Februari 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi – virus corona atau Covid-19.*
Ilustrasi – virus corona atau Covid-19.* /Pixabay/MiroslavaChrienova

ZONAPEKANBARU.COM - Irlandia menambahkan 13 negara Amerika Tengah dan Selatan ke dalam daftar karantina wajib 14 hari, yang mengharuskan kedatangan dari negara-negara yang ditetapkan sebagai "berisiko tinggi" untuk dikarantina di hotel-hotel yang ditunjuk.

Pemerintah memperkenalkan undang-undang pekan ini untuk memberlakukan karantina hotel wajib dan bermaksud untuk memulai operasinya dalam beberapa pekan mendatang.

Baca Juga: Pemakaian Kalung Masker Tidak Dianjurkan, Begini Potensi yang Dialami Menurut Satgas Covid-19

Kedatangan dari negara itu akan diizinkan untuk karantina di alamat mana pun sampai sistem diberlakukan.

Argentina, Bolivia, Chili, Kolombia, Ekuador, Guyana Prancis, Guyana, Panama, Paraguay, Peru, Suriname, Uruguay, dan Venezuela ditambahkan ke daftar awal 20 negara pada Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Untuk Mencegah Tingkat Keparahan Saat Terinfeksi, Lansia Menjadi Prioritas Vaksinasi Covid-19

Pemerintah mengatakan langkah-langkah tersebut melindungi negara dari varian COVID-19 baru setelah varian B1.1.7 yang lebih menular yang pertama kali terdeteksi di Inggris baru-baru ini menjadi jenis virus yang dominan di Irlandia, memperlambat laju gelombang paling mematikan hingga saat ini.

Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Siap Tertibkan Sekolah Swasta Belajar Tatap Muka Tanpa Rekom Satgas Covid-19

Daftar karantina wajib Irlandia sekarang secara umum mirip dengan 33 negara di "daftar merah" negara tetangga Inggris, di mana sistem hotel diberlakukan bulan ini. ***

Sumber: Antara

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x