Perselisihan Ulama Tentang Hukum Mencium Istri Ketika Berpuasa

- 30 Maret 2021, 12:46 WIB
Perselisihan Ulama Tentang Hukum Mencium Istri Ketika Berpuasa.*
Perselisihan Ulama Tentang Hukum Mencium Istri Ketika Berpuasa.* /Mohamed_Hassan/Pixabay.com

ZONAPEKANBARU.COM - Salah satu masalah yang seringkali muncul dan ditanyakan adalah bagaimanakah hukum mencium istri ketika sedang berpuasa Ramadhan.

Pada kesempatan kali ini, akan kami bahas perbedaan pendapat ulama dan juga rincian hukum berkaitan dengan hal tersebut.

Tiga keadaan setelah mencium istri dan rincian hukum masing-masing.

1. Jika mencium istri kemudian keluar air mani. Maka puasanya batal, ini berdasarkan ijma’ para ulama.

Hal ini karena keluarnya mani karena bercumbu itu serupa dengan hubungan badan tanpa (maaf) memasukkan kemaluan suami ke kemaluan istri. Puasa tetap sah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i.

Baca Juga: Waktunya Berbenah Diri Untuk Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Begini Kegembiraan Menurut Rasulullah

Mereka mengatakan bahwa hal ini dianalogikan dengan keluarnya air kencing yang tidak menghasilkan keturunan (tidak seperti air mani). Sehingga jika yang keluar adalah madzi, maka puasa tidak batal.

2. Jika tidak keluar cairan apa pun. Maka puasanya tetap sah, dan ini pun sesuai dengan ijma’ para ulama.

Hal ini berdasarkan hadits dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dan juga sahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang telah kami kutip di atas.

Puasa menjadi batal. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. Mereka mengatakan bahwa kasus ini dianalogikan dengan keluarnya mani, karena sama-sama keluar karena adanya syahwat.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x