Terkait Belajar Tatap Muka, Tidak Boleh Ada Orang Tua Murid yang Dipaksa

- 2 April 2021, 17:08 WIB
Pemerintah mengeluarkan keputusan bersama empat menteri untuk percepatan pelaksanaan belajar tatap muka. */PMJ News
Pemerintah mengeluarkan keputusan bersama empat menteri untuk percepatan pelaksanaan belajar tatap muka. */PMJ News /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama tentang panduan penerapan lembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

SKB tersebut, dalam rangka mendorong akselerasi belajar tatap muka terbatas dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

Meski SKB sudah dikeluarkan, namun masih ada sejumlah persyaratan untuk penerapan belajar tatap muka terbatas, yaitu kewajiban vaksinasi kepada seluruh guru dan tenaga pendidikan.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam Dialog Produktif bertema “Rindu Pembelajaran Tatap Muka” yang diselenggarakan KPCPEN Kamis sore 1 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Lengkap Waktu Sholat dan Jadwal Imsakiyah

Dikatakannya, jika sebagaimana yang tertuang dalam SKB empat menteri itu, semua satuan pendidikan baik terhadap guru dan tenaga pendidiknya dipastikan sudah divaksinasi.

"Ini juga untuk menjaga penyebaran dan mengantisipasi selama di lingkungan sekolah," katanya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada sekolah jika untuk belajar tatap muka terbatas ini, pihak sekolah juga harus melakukan komunikasi dengan para orang tua murid. Karena untuk belajar tatap muka terbatas ini juga tidak boleh dipaksakan.

"Ini perlu ditekankan bahwa tidak boleh ada orang tua murid yang dipaksa. Orang tua berhak memilih apakah anaknya ikut belajar tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," jelasnya.

Sedangkan untuk penerapan jadwal dimulai belajar tatap muka, ia menjelaskan sudah bisa dilaksanakan semenjak SKB dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x