Terkait Belajar Tatap Muka, Tidak Boleh Ada Orang Tua Murid yang Dipaksa

- 2 April 2021, 17:08 WIB
Pemerintah mengeluarkan keputusan bersama empat menteri untuk percepatan pelaksanaan belajar tatap muka. */PMJ News
Pemerintah mengeluarkan keputusan bersama empat menteri untuk percepatan pelaksanaan belajar tatap muka. */PMJ News /

Baca Juga: 20 Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan 1442 H yang Bisa Dibagikan di WhatsApp, Instagram hingga Twitter

"SKB saat ini sudah berlaku dan tidak perlu menunggu tahun ajaran baru untuk,” terangnya.

Lebih lanjut katanya, di Indonesia saat ini sekolah yang sudah menerapkan belajar tatap muka sekitar 20 hingga 22 persen.

Untuk itu ia mengajak semua, untuk segera memasuki babak baru setelah satu tahun berjuang bersama melewati masa pembelajaran yang sulit karena pandemi.

"Sesuai kenyataannya kita harus hidup dengan pandemi COVID-19. Satu-satunya opsi kita harus melaksanakan tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat agar Indonesia tidak kehilangan satu generasi,” katanya lagi.

Kalu dilihat dari sisi kesiapan, ia mengatakan sudah banyak hal yang dilakukan pemerintah untuk mengakselerasi kesiapan belajar tatap muka terbatas ini secara menyeluruh. Pertama akselerasi vaksin yang diprioritaskan kepada guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Walikota Pekanbaru Minta Vaksinasi Covid-19 Bagi Mubaligh Selesai Sebelum Ramadhan

“Presiden sudah berkomitmen agar semua guru, dosen, dan tenaga kependidikan kita selesai divaksinasi akhir Juni hingga Juli tahun ini,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, dikatakannya jika untuk belajar tatap muka terbatas ini kewajiban pelaksanaan sudah merupakan langkah yang tepat.

Artinya, sekolah bisa melaksanakan belajar tatap muka terbatas jika seluruh guru dan tenaga pendidikannya sudah di vaksin.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x