ZONAPEKANBARU.COM - Aplikasi SINAR Korlantas Polri yang diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, pada Selasa 13 April 2021 sudah bisa diunduh oleh masyarakat melalui Play Store.
Aplikasi SINAR bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk perpanjangan SIM A dan SIM C di mana saja dan kapan saja.
Dengan aplikasi ini pemohon perpanjang SIM tidak perlu datang ke sentra pelayanan SIM, cukup menunggu dan SIM akan dikirimkan ke rumah.
Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan aplikasi digital perpanjangan SIM online ini memberikan banyak kemudahan dan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Salah satunya mempermudah dan mempercepat proses pelayanan SIM karena dapat diakses dimana saja dan kapan saja.
Baca Juga: Keutamaan Hari ke-3 Ramadhan, Setiap Malaikat Membawa Hadiah Ini Untuk Orang yang Berpuasa
Selain itu, proses transaksi pembayaran perpanjang SIM menggunakan aplikasi ini juga diyakini sangat aman.
"Korlantas Polri telah membuat satu terobosan berupa pembangunan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR yang dapat diakses secara online. Ini sebagai proses mengadopsi revolusi industry 4.0 menuju masyarakat 5.0 di tengah masa pandemi Covid-19," jelasnya.
Lebih jauh, adapun tata cara untuk melakukan perpanjangan SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yakni pemohon harus mendownload aplikasi 'Digital Korlantas Polri' dari handphone. Lalu pemohon melakukan verifikasi nomor handphone dan alamat e-mail.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jambi, Ramadhan Hari ke-2 Rabu 14 April 2021