Mudik Lebaran Diperbolehkan di Waktu Ini! Catat Tanggal dan Syarat yang Harus Dibawa

- 13 April 2021, 22:16 WIB
Ilustrasi larangan mudik 2021.*
Ilustrasi larangan mudik 2021.* /ARAH KATA PIKIRAN RAKYAT

ZONAPEKANBARU.COM - Kabar gembira bagi umat muslim yang ingin melaksanakan mudik lebaran di bulan Ramadhan ini.

Namun, mudik lebaran kali ini hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu dengan membawa syarat yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota atau daerah (mudik) sebelum libur Idul Fitri 2021.

Maka dari itu, masyarakat boleh melaksanakan mudik sebelum tanggal 26 April hingga 5 Mei mendatang.

Baca Juga: Ramadhan Hari ke-2, Rabu 14 April 2021: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Pekanbaru

Pada Periode tersebut, jajaran kepolisian hanya akan memberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), yang mana masyarakat masih diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat keterangan sehat.

"Pada masa tersebut, checkpoint akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma dalam sebuah webinar, Selasa, 13 April 2021.

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," ujarnya dikutip dari PMJ News, Selasa, 13 April 2021.

Kemudian, Roma menegaskan bahwa pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan yang penumpangnya tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan.

Baca Juga: Munarman Naik Pitam Saat Ditanya Najwa, Abdillah Toha: Heran, Orang Kayak Gini Masih Dijadikan Narasumber?

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x