Aturan Terbaru! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dan Wajib Tes RT-PCR

- 24 Oktober 2021, 06:27 WIB
Aturan Terbaru! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dan Wajib Tes RT-PCR.*
Aturan Terbaru! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dan Wajib Tes RT-PCR.* /Pixabay/MichaelGaida/

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan, aturan perjalanan terbaru di masa PPKM.

Satu diantaranya adalah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan dengan moda tranportasi udara atau pesawat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, adapun syarat yang harus dipenuhi penumpang berusia di bawah 12 tahun tersebut adalah tes RT-PCR.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM! Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Tidak Bisa Lagi Pakai Antigen

"Jadi untuk anak-anak usia dibawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa naik pesawaf asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual pada Kamis 21 Oktober 2021.

Selain pesawat, penumpang di bawah 12 tahun juga diperbolehkan untuk naik moda transportasi darat seperti kereta api.

Anak-anak diwajibkan melakukan tes PCR atau tes rapid Antigen sebelum berangkat.

Baca Juga: Deteksi Aktivitas Mencurigakan Pesawat China di Wilayah Udaranya, Malaysia Kerahkan Jet Tempur

"Wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," terang Prof Wiku.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang dari 19 Oktober hingga 8 November, Pekanbaru Terapkan PPKM Level 2

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkini