Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru, Simak Aturan Baru Berikut Ini

- 7 Desember 2021, 09:21 WIB
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru, Simak Aturan Baru Berikut Ini.*
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru, Simak Aturan Baru Berikut Ini.* /Youtube/Kemenko Bidang Kemaritiman

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah memutuskan untuk mengubah skema PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.)

Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa 7 Desember 2021 pagi.

Menurut Luhut, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan pandemi Covid-19, lanjut dia, juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten/kota di Jawa Bali.

Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4% dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.

Meski demikian, Luhut menekankan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama terkait munculnya varian baru virus corona Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Penyebaran varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi.

Namun, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian itu relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x