Dinas Pertanahan Bahas Penghapusan Aset Pembangunan Gedung DPRD Kota Pekanbaru

- 19 Maret 2021, 07:07 WIB
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gustriadi membahas seputar penghapusan aset pembangunan gedung DPRD Kota Pekanbaru, pada Rabu lalu 17 Maret 2021.*/Pekanbaru.go.id
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gustriadi membahas seputar penghapusan aset pembangunan gedung DPRD Kota Pekanbaru, pada Rabu lalu 17 Maret 2021.*/Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gustriadi membahas seputar penghapusan aset pembangunan gedung DPRD Kota Pekanbaru, pada Rabu lalu 17 Maret 2021.

Dedi membahasnya bersama Dinas PUPR, BPKAD serta Dinas Pertanian dan Peternakan. Mereka menggelar ruang rapat Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru, Tenayan Raya.

Dinas PUPR selaku Koordinator atau pengguna aset didampingi oleh tim teknis mereka yakni Inspektorat, Dinas Pertanian, BPKAD, Dinas Pertanahan, dan Camat Tenayan Raya.

Baca Juga: Kasus Pasar Cik Puan, KPK Minta Masalah Aset Antara Pemko dan Pemprov Riau Segera Dituntaskan

Mereka bakal turun ke lapangan secepatnya. Tim tersebut bakal melakukan pemeriksaan awal dalam rangka penentuan titik koordinat.

Mereka juga memasang patok. Tim nantinya bakal melakukan pengambilan peta citra.

Hal ini untuk melihat populasi tanaman dan bangunan yang akan dimusnahkan seluas 20 hektare.

Dedi mengatakan, bahwa alat dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru sudah mulai bekerja untuk melakukan pembongkaran pada 23 Maret 2021 nanti.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Laporkan Aset Tanah yang Dikuasai Warga ke KPK

"Nantinya akan dilanjutkan dengan dokumen surat persetujuan pemusnahan aset dari Dinas PUPR ke BPKAD dan surat permintaan tim teknis yang ikut menyaksikan pembongkaran lahan yg terdiri dari Inspektorat, Dinas Pertanian, BPKAD, Dinas PUPR, Dinas Pertanahan, dan Camat Tenayan Raya," terangnya.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah