Sambut Positif Kebijakan Satu Peta Usulan KPK, Gubernur Riau: Dulu Daerah Tidak Miliki SDM Kompeten

- 22 Maret 2021, 09:32 WIB
Gubernur Riau Syamsuar menyambut positif akan dilakukanya kebijakan satu peta lahan perizinan lokasi dan perkebunan di Provinsi Riau. */Mediacenterriau
Gubernur Riau Syamsuar menyambut positif akan dilakukanya kebijakan satu peta lahan perizinan lokasi dan perkebunan di Provinsi Riau. */Mediacenterriau /

ZONAPEKANBARU.COM - Gubernur Riau Syamsuar menyambut positif akan dilakukanya kebijakan satu peta lahan perizinan lokasi dan perkebunan di Provinsi Riau.

Guna mendukung kebijakan nasional tersebut, Gubernur Riau berencana akan menggelar pertemuan dengan kabupaten/kota untuk membahas kebijakan satu peta yang menjadi kebijakan strategi nasional.

Hal ini disampaikan Syamsuar usai mengikuti kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadhan di Pondok Pesantren Al-Faruqi Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Sabtu lalu.

Baca Juga: Berkonsep Smart Building, Walikota Pekanbaru: STC Sebagai Pusat Perdagangan di Riau, Termasuk Asia

"Kebijakan satu peta merupakan strategi nasional yang diusulkan KPK. Kemaren saya sudah rapat bersama Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan membahas hal itu, sekarang masih ada beberapa pemerintah daerah atau kabupaten di Riau dan juga perusahaan yang belum mendapatkan peta yang berkaitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan," terangnya.

Lebih lanjut Gubernur Riau menerangkan kebijakan satu peta merupakan upaya KPK dalam pencegahan Korupsi.

"Ini upaya KPK dan akan membicarakan hal ini ke Kementerian Pertanian, khususnya Dirjen Perkebunan agar membantu daerah untuk mewujudkan kebijakan satu peta ini, agar Dirjen Perkebunan bisa memberikan petunjuk kepada pemerintah daerah terhadap izin-izin yang sudah dikeluarkan sebelumnya pada tahun tahun lalu namun masih berlaku sampai saat ini," katanya.

Baca Juga: Kepala OPD Harus Pintar Cari Anggaran ke Pusat, Gubernur Riau: Kalau Selow-selow Saja Belum Tentu Dapat

Gubernur Riau mengatakan pula, bahwa dulu SDM di bidang pembuatan peta terbatas sehingga penerbitan izin lokasi dan perkebunan tanpa diiringi dengan pembuatan peta yang memadai.

"Sebab bagaimanapun kita tahu zaman dulu berkenaan dengan daerah tidak memiliki SDM kompeten yang menguasai pembuatan peta. sehingga izin lokasi dan perkebunan tanpa diiringi dengan peta yang memadai. Jika Hal ini selesai akan dimasukkan ke dalam peta Provinsi Riau dan itu disesuaikan dengan tata ruang wilayah. Jika ditemukan tumpang tindih akan di cari solusi penyelesainnya," tandas Syamuar.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x