Tanpa Paksaan, Cara Pengumpulan Zakat Profesi PNS di Pemko Pekanbaru Jadi Percontohan Nasional

- 22 Maret 2021, 18:01 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus. */Pekanbaru.go.id
Walikota Pekanbaru, Firdaus. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia (RI) belajar cara pengumpulan zakat profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Pekanbaru pada 8 Maret 2021 lalu.

Hal ini karena Pekanbaru dinilai bagus dalam pengelolaan zakat. Dan zakat yang dikumpulkan dari para PNS dilakukan tanpa paksaan.

"Sekitar dua pekan lalu, saya menerima ketua Baznas, sekretaris dan bendahara. Beliau menjadikan Pekanbaru sebagai model untuk gerakan di bulan Ramadan yaitu Cinta Zakat," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Minggu 21 Maret 2021.

Baca Juga: Semua Sekolah Negeri Dibuka, Pemko Pekanbaru Evaluasi Proses Belajar Tatap Muka

Pekanbaru dijadikan model karena keberanian kepala daerahnya untuk mengambil sebuah kebijakan.

Laporan yang sampai ke Baznas RI bahwa Pekanbaru bagus dalam pengelolaan zakat. Hal itu ditambah dengan keberanian kebijakan dari kepala daerah.

"Pengelolaan itu adalah pada zakat profesi bagi para PNS Pemko Pekanbaru. Ada gerakan menolak pada awalnya," ungkap Firdaus.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Ajukan 256 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak

Walikota menyampaikan pengumpulan zakat bagi para ASN tidak ada sistem pemaksaan.

"Sebagai kepala daerah, tugas saya hanya mensosialisasikan dan mengingatkan kewajiban zakat," jelas Firdaus.

Mengambil contoh pengumpulan zakat prosesi dari Pemko Pekanbaru, maka Baznas RI akan memulai Program Cinta Zakat.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Serahkan Dana Zakat Tahap I Melalui Baznas Pekanbaru

"Program ini akan dimulai pada bulan Ramadan dengan payung hukumnya Peraturan Presiden (Perpres)," jelas Walikota.

Sebelumnya, Ketua Baznas RI Noor Achmad menemui Walikota Pekanbaru Firdaus di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, pada 8 Maret lalu.

Ia menilai pengumpulan zakat cukup baik karena ada sinergi dengan Pemko Pekanbaru.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini