ZONAPEKANBARU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menegaskan, pajak yang dibayarkan oleh pengusaha bukanlah uang dari hasil usaha melainkan uang yang dititipkan masyarakat saat berbelanja di tempat usaha bersangkutan.
"Ini perlu kita tegaskan bahwa pajak yang dibayar bukan uang pengusaha, itu uang masyarakat yang dititipkan," ucap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, pada Rabu 24 Maret 2021.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Hingga 31 Maret, Target Bapenda Pekanbaru Tahun Ini Mencapai Rp832 Miliar
Pengusaha, menurut Zulhelmi, mesti memahami jika disaat masyarakat berbelanja di tempat usaha, maka masyarakat langsung dikenakan pajak.
Pajak tersebut kemudian dititip ke pengusaha untuk dilaporkan dan dibayar ke pemerintah kota (Pemko).
"Jadi ini sering miskomunikasi di lapangan, karena masih ada yang menyangka itu uang mereka (pengusaha)," bebernya.
Baca Juga: Perekonomian di Pekanbaru Mulai Bangkit, Bapenda: Saat Ini Pajak Restoran Sudah Rp7 Miliar per Bulan
Untuk itu, pria yang akrab disapa Ami ini berharap para pelaku usaha bisa memahami dan mematuhi aturan berlaku khususnya di bidang perpajakan.
"Dalam pajak ini ada tiga tugas pelaku usaha, yakni pungut, lapor dan setor," tandas Kepala Bapenda.***