Sudah Dipungut dari Konsumen, Ratusan Restoran di Pekanbaru Belum Setor Pajak ke Pemerintah

- 26 Maret 2021, 15:15 WIB
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. */Pekanbaru.go.id
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Lebih kurang 200 wajib pajak (WP) restoran belum menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Ini disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada media, pada Kamis 25 Maret 2021.

"Kurang lebih di restoran itu ada sekitar 200-an WP yang tidak menyetorkan. Dia pungut, dia lapor, tapi tidak menyetorkan. Ini yang kita SDP kan. Itu yang kita turun ke WP masing-masing untuk melakukan penagihan secara aktif," katanya.

Baca Juga: Bapenda: Pengusaha Mesti Paham, Pajak yang Dibayarkan Bukan Uang Hasil Usaha Mereka

Dikatakan Zulhelmi Arifin, wajib pajak merupakan mitra pemerintah dalam memungut pajak dari masyarakat.

"Hanya saja kadang WP ini beranggapan uang pajak itu bagian dari uang dia. Itu yang mau kita sampaikan, bahwa pajak yang dia pungut pada masyarakat atau konsumen yang berbelanja atau menikmati jasanya ditempat WP itu, yang 10 persen itu harus disetorkan kepada pemerintah," jelasnya.

"Sekai lagi, pajak yang dibayarkan itu bukan uang dia, kecuali PBB. Ini kita berbicara pajak hotel dan restoran," sambungnya.

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Hingga 31 Maret, Target Bapenda Pekanbaru Tahun Ini Mencapai Rp832 Miliar

Total tunggakan atau pajak yang belum disetorkan ratusan WP restoran disampaikan Zulhelmi Arifin, lebih kurang Rp1,2 miliar.

"Kemaren kita hitung kurang lebih Rp1,1 miliar sampai Rp1,2 miliar. Makanya kita sampaikan, bahwa WP itu ada tiga kewajibannya, wajib pungut, wajib lapor dan wajib setor," tegasnya.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini