Wilayah Papua Semakin Mengkhawatirkan, Australia Paksa Indonesia Hentikan Tindakan Ini Sebelum Terlambat

- 6 April 2021, 21:09 WIB
Ilustrasi Papua.*
Ilustrasi Papua.* /Pixabay/Nikola Belopitov

ZONAPEKANBARU.COM - Baru-baru ini Media Asing asal Australia menyoroti kasus penebangan hutan di wilayah Papua yang semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan laporan terbaru dari kelompok pecinta lingkungan Greenpeace International.

Mereka mendesak Pemerintah pusat maupun daerah untuk menghentikan penebangan hutan yang rencananya dijadikan perkebunan sawit

Sejak tahun 2000, luas kawasan hutan yang dibebaskan untuk perkebunan di Provinsi Papua mencapai hampir 1 juta hektare yang diketahui hampir dua kali luas pulau Bali.

“Hampir tidak mungkin bagi Indonesia untuk memenuhi komitmennya dalam Perjanjian Paris jika sekitar 71,2 juta ton karbon hutan Papua dijadikan perkebunan sawit,” dikutip ZonaPekanbaru dari Mirage News.

Baca Juga: Tampar Masyarakat yang Selalu Pojokkan Presiden, Ferry Koto: Demi Salahkan Jokowi Mereka Buat Hoaks

Laporan tersebut menemukan pelanggaran sistematis terhadap peraturan perizinan karena perkebunan didorong ke dalam kawasan hutan.

Lebih buruk lagi, langkah-langkah perlindungan hutan dan lahan gambut yang diperkenalkan oleh Pemerintah Indonesia belum menghasilkan reformasi yang dijanjikan dan terhambat oleh implementasi yang buruk dan kurangnya penegakan hukum.

“Faktanya, pemerintah Indonesia hanya dapat mengambil sedikit pujian atas penurunan deforestasi di Indonesia baru-baru ini,” tulis Mirage News.

Sebaliknya, dinamika pasar, termasuk tuntutan konsumen untuk menanggapi hilangnya keanekaragaman hayati, kebakaran, dan pelanggaran HAM atas perkebunan sawit, yang sebagian besar bertanggung jawab atas penurunan tersebut.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 4 Teroris Ngaku Simpatisan FPI, Novel Sebut Ini Cara Komunis Adu Domba Umat Islam Indonesia

Sayangnya, dengan melonjaknya harga minyak sawit dan kelompok-kelompok perkebunan memegang banyak lahan hutan yang belum dibuka di Papua Barat, yang dikhawatirkan bencana mungkin terjadi.

Pandemi Covid-19 hanya memperburuk situasi ketika pemerintah memperkenalkan UU Omnibus Law kontroversial tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

“UU tersebut dirancang oleh kepentingan oligarki untuk membongkar perlindungan lingkungan dan tenaga kerja,” katanya.

Selain itu, tidak ada kemajuan dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Ikan Nila Bumbu Asam Manis yang Enak dan Praktis

Hingga saat ini, tidak ada komunitas adat di Papua Barat yang berhasil mendapatkan pengakuan hukum formal dan perlindungan atas tanah mereka sebagai Hutan Adat.

Sebaliknya, mereka telah melihat tanah mereka diserahkan kepada perusahaan tanpa persetujuan bebas dan diinformasikan sebelumnya.

Pada akhir Februari 2021 lalu, tim peninjau izin yang dipimpin oleh Gubernur Provinsi Papua Barat merekomendasikan lebih dari selusin izin perkebunan dicabut dan kawasan hutan malah dikelola secara lestari oleh pemilik Asli mereka.

Jika Provinsi Papua juga mengambil sikap yang sama berani serta pemerintah pusat memberikan dukungan kepada kedua provinsi.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x