Sanksi Tegas Larangan Mudik 2021! Pol Sambodo: Kami Jaga Selama 14 Hari, 24 Jam Nonstop

- 18 April 2021, 04:57 WIB
Kombes Pol Sambodo.*
Kombes Pol Sambodo.* /PMJNews/

ZONAPEKANBARU.COM - Sanksi tegas akan diberikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap pihak-pihak yang nekat membuka jasa travel gelap selama kebijakan larangan mudik diberlakukan.

Disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, jika ada yang melanggar maka kendaraan yang tertangkap akan dikandangkan.

Tak tanggung-tanggung, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengkandangkan kendaraan tersebut sampai masa pelarangan mudik sudah resmi berakhir.

Baca Juga: VIRAL! Jokowi Lupa Gulung Celana saat Wudhu, Roy Suryo: Kita Berpraduga Baik Saja

"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UU LLAJ," kata Sambodo, sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Minggu, 18 April 2021.

"Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk mengangkut orang itu Pasal 303 UU LAJ," katanya, menambahkan.

Dia melanjutkan, sementara untuk kendaraan barang yang mengangkut penumpang, maka akan disita kendaraannya.

"Kendaraan barang untuk mengangkut penumpang. Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," ucap Sambodo.

Baca Juga: Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Mudik 2021, Doni Monardo: Jangan Ada yang Keberatan, Menyesal Nanti

Dia pun mengungkapkan, pihak Polda Metro Jaya sudah menyiapkan langkah antisipasi dengan membuat 31 pos pengamanan yang tersebar di beberapa ruas jalan.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini