ZONAPEKANBARU.COM - Penyebaran Covid-19 saat ini masih tergolong masif dan bisa menyerang siapa saja, bahkan keluarga tercinta.
Ketika keluarga terinfeksi virus corona , tidak sedikit yang merasa khawatir dan bingung apa yang harus dilakukan.
Seperti dikutip dari laman akun Instagram resmi Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, @kemenpppa, Rabu 14 Juli 2021, ada tujuh hal yang harus dilakukan saat keluarga tertular Covid-19.
Baca Juga: Antibodi Virus Corona Disebut Bisa Bertahan Selama 6 Bulan, Simak Penjelasan Lengkapnya
1. Buat Laporan
Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada ketua RT, RW, Satgas Penanganan Covid-19 setempat atau puskesmas agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat.
2. Karantina 14 Hari
Anggota keluarga yang melakukan kontak erat harus melakukan karantina 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR . Pada kontak erat dengan hasil negatif setelah pemeriksaan swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.
Jika selama karantina muncul gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas, maka segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan. Karantina mandiri dapat diakhiri jika sudah dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.
Baca Juga: Anda Sedang Terkena Penyakit Flu? Cobalah Mengonsumsi 6 Makanan Ini dan Rasakan Manfaatnya