Mudik Lebaran Diperbolehkan di Waktu Ini! Catat Tanggal dan Syarat yang Harus Dibawa

13 April 2021, 22:16 WIB
Ilustrasi larangan mudik 2021.* /ARAH KATA PIKIRAN RAKYAT

ZONAPEKANBARU.COM - Kabar gembira bagi umat muslim yang ingin melaksanakan mudik lebaran di bulan Ramadhan ini.

Namun, mudik lebaran kali ini hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu dengan membawa syarat yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota atau daerah (mudik) sebelum libur Idul Fitri 2021.

Maka dari itu, masyarakat boleh melaksanakan mudik sebelum tanggal 26 April hingga 5 Mei mendatang.

Baca Juga: Ramadhan Hari ke-2, Rabu 14 April 2021: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Pekanbaru

Pada Periode tersebut, jajaran kepolisian hanya akan memberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), yang mana masyarakat masih diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat keterangan sehat.

"Pada masa tersebut, checkpoint akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma dalam sebuah webinar, Selasa, 13 April 2021.

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," ujarnya dikutip dari PMJ News, Selasa, 13 April 2021.

Kemudian, Roma menegaskan bahwa pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan yang penumpangnya tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan.

Baca Juga: Munarman Naik Pitam Saat Ditanya Najwa, Abdillah Toha: Heran, Orang Kayak Gini Masih Dijadikan Narasumber?

Selain itu, pihak kepolisian juga tetap memantau dan melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.

Tak hanya itu, kendaraan yang memiliki kepentingan juga dapat melakukan perjalanan asalkan membawa surat perjalanan dinas dari institusi terkait.

Hal ini dilakukan, untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021.

"Ini jadi salah satu contoh (perkiraan) arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan diawal," ucapnya.

Sebelumnya, Hari Raya Idul Fitri 1442 H memiliki dua hari libur nasional yaitu pada tanggal 13-14 Mei dan 4 hari cuti bersama yaitu pada tanggal 12,17-19 Mei 2021.

Baca Juga: Berkah! 13 Pahala Menyantuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan, Melancarkan Rezeki Hingga Masuk Surga

Kini pemerintah telah merevisi Cuti Bersama Idul Fitri menjadi satu hari saja. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

Itu artinya, setelah ada pemangkasan, hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2021 hanya jatuh pada tanggal 12 Mei 2021. Sementara Hari Raya Idul Fitri 2021 pada tanggal 13 dan 14 Mei 2021.***

Editor: Desfa Reja

Tags

Terkini

Terpopuler