BPH Migas Tetapkan Harga Jual Gas untuk RT dan PK Mengacu Pada 3 Pilar Ini

- 7 April 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi distribusi gas 3 kg atau gas melon. *
Ilustrasi distribusi gas 3 kg atau gas melon. * /Dok. RRI

ZONAPEKANBARU.COM - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Jugi Prajogio menjelaskan, berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor: 22/P/BPH Migas/VII/2011 menetapkan harga jual gas untuk Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK) mengacu kepada tiga pilar.

Hal itu disebutkan dalam kegiatan acara rapat dengan pendapat perubahan peraturan BPH Migas Nomor: 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang penetapan harga gas bumi untuk konsumen RTdan PK secara virtual, di Riau Command Center (RCC) Menara Lancang Kuning, Selasa 6 April 2021.

Jugi Prajogio mengungkapkan, penetapan harga jual mengacu kepada tiga pilar di antaranya, pertama mengacu kepada pemerintah, dengan dilakukan pengawasan dan membuat pengaturan serta program yang sehat, wajar dan transparan.

Baca Juga: Manfaat Ajaib Konsumsi Apel Secara Rutin, Bisa Kurangi Tekanan Darah dan Kolesterol

Baca Juga: Cek Penerima dan Cara Mencairkan Bansos dari Kemensos April 2021

Kedua, berdasarkan badan usaha yaitu dengan melaksanakan kegiatan usaha hilir migas dengan efisien dan efektif sehingga mendapatkan keuntungan yang wajar.

Dan ketiga, mengacu kepada masyarakat ataupun konsumen untuk mendapatkan pelayanan dan harga yang wajar.

"Itulah tiga pilar harga jual gas untuk RT dan PK yang ditetapkan oleh BPH Migas," katanya.

Baca Juga: Wilayah Papua Semakin Mengkhawatirkan, Australia Paksa Indonesia Hentikan Tindakan Ini Sebelum Terlambat

Baca Juga: Ancaman Terhadap Kualitas Manusia Indonesia, Kenali Bahaya Stunting pada Anak dan Cara Menghadapinya

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x